Sabtu, 13 November 2010

AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD’45 DALAM ERA GLOBALISASI

Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi obyektif dan subyektif.

Aktualisasi Obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislative, eksekutif maupun yudikatif.

Aktualisasi Subyektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.

1. Bidang PolitiK
Pancasila Indonesia perlu memosisikan diri dalam mengambil sikap politik yang berorientasi pada kepentingan nasionalnya, bukan pada kepentingan Negara lain.

2. Bidang Ekonomi
Indonesia sebagai negara yang mempunyai sumber-sumber ekonomi yang strategis harus mampu memanfaatkan segala potensinya. Di era global, Indonesia harus mampu menjadi pelaku ekonomi, bukan hanya sebagai penonton dan menjadi konsumen dalam perekonomian global.

3. Bidang Sosial dan Budaya
Sikap materialistis dan sekularisme, yaitu sikap yang lebih mementingkan nilai materi daripada yang lainnya sehingga dapat merusak sendi-sendi kehidupan yang menjunjung keadilan dan moralitas. Selain itu, sekularisme perlu juga diwaspadai karena Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan.

4. Bidang Hukum
Pengembangan prinsip-prinsip yang berbasis pada filosofi kemanusiaan dalam nilai-nilai Pancasila, antara lain :
 Perdamaian—bukan perang.
 Demokrasi—bukan penindasan.
 Dialog—bukan konfrontasi.
 Kerjasama—bukan eksploitasi.
 Keadilan—bukan standar ganda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar